Perbedaan KIP Kuliah 2020 dengan KIP Kuliah Merdeka 2021

Hallo sahabat infoptn.id. Kali ini mimin akan coba share nih ke temen-temen mengenai Perbedaan KIP-K 2020 dengan KIP-K 2021. Ok sebelum kita lanjut alangkah baiknya kita bahas terlebih dahulu apa itu KIP-K?, KIP-K adalah program bantuan bantuan pendidikan/beasiswa dari kemristekdikti untuk mahasiswa Indonesia, baik itu perguruan tinggi negeri ataupun swasta, dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Untuk registrasi KIK-K sendiri dilaksanakan secara online via website resmi KIP-K ya. Ok kita bahsa langsung saja berikut perbedaanya;
Biaya Pendidikan dan Biaya Hidup.

Biaya pendidikan mahasiswa yang sebelumnya per semester 2,4 juta kini mengalami perubahan yakni untuk program studi terakreditasi A bisa mendapatkan dana sampai 8 juta per semester, sedangkan untuk akreditasi B bisa mendapatkan dana UKT sebesat 4 juta per semester, dan prodi C 2,4 per semester. kenaikan tersebut terlihat sangat signifikan, anggaran pemerintah tahun ini untuk program KIP-K adalah 2,4T yang sebelumnya pada tahun 2020 1,3T.
Terdapat beberapa kelompok klaster, yakni;
  • Klaster satu Rp800.000 per bulan
  • Klaster dua sebesar Rp950.000 per bulan
  • Klaster tiga Rp1.100.000 per bulan
  • Klaster empat sebesar Rp1.250.000 per bulan
  • Klaster lima yakni Rp1.400.000 per bulan
Hal ini menunjukan bahwa pemerintah Rakyat Indonesia sangat serius dalam mengembangkan pendidikan yang ada di Indonesia.
Benefit bagi yang memiliki nomor pendaftaran KIP-K

LTMPT (Lembaga Test Masuk Perguruan Tinggi) mengatakan bahwa setiap peserta UTBK  yang memiliki nomor pendaftaran KIP-K tidak perlu lagi untuk membayar pendaftaran UTBK Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN)
“Jika peserta sudah memiliki nomor pendaftaran KIP Kuliah, namun nomor tidak muncul pada saat melakukan pendaftaran dan muncul slip pembayaran, maka jangan melakukan pembayaran dan jangan melakukan pendaftaran,” ujar Ketua Tim Pelaksana LTMPT Mohammad Nasih, seperti yang dilansir.
Jika hal tersebut benar-benar terjadi peserta harap segera lapor ke Puslapdik melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

“Pada tahun 2021 ini fokus pemerintah Kemendikbud yaitu meneruskan transformasi Merdeka Belajar untuk memastikan bahwa pendidikan yang berkualitas bagi seluruh rakyat Indonesia(NKRI),” tulisnya pada sebuah postingan terbaru dari akun Instagram resmi Nadiem Makarim.
Syarat Penerima KIP-K 2021
  1. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah
    Kejuruan (SMK), atau sederajat yang akan lulus pada tahun selanjutnya atau lulus
    dua tahun sebelumnya.
  2. Memiliki kemampuan potensi akademik yang baik, namun ada
    keterbatasan ekonomi yang didukung dengan bukti dokumen yang sah. misal kartu kip siswa, pkh, kks, dll.
  3. Lulus seleki PMB melalui
    semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program
    studi yang sudah terakreditasi minimal C
  4. Keterbatasan Ekonomi

Bagi calon peserta yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan di atas masih tetap bisa mendaftar dengan membuktikan berupa pendapatan kotor gabungan orang tua atau
wali paling maksimal Rp4.000.000 per bulan, atau pendapatan kotor gabungan antara orang
tua atau wali dibagi dengan jumlah anggota paling banyak Rp750.000.

Terima kasih, semoga bermanfaat.