Aplikasi yang Diblokir Kominfo Seputar Pinjaman Dana

Aplikasi yang diblokir Kominfo bukan semerta-merta sebagai gertakan belaka, hal ini demi meminimalkan risiko platform ilegal di Indonesia. Seperti yang sudah pernah diberitakan, Kementrian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan regulasi baru dari pemerintah.

Kominfo memberikan perintah tegas jika pada Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE), memiliki aturan wajib mendaftar ke pemerintah. Syarat dan ketentuan berlaku juga sudah tercantum jelas.

Apabila diketahui masih belum mendaftarkan PSE hingga tenggat waktu diberikan atau disesuaikan, maka Kominfo akan mengambil langkah lanjut serius, yaitu memblokir aplikasi tersebut.

Aplikasi yang Diblokir Kominfo Seputar Pinjaman Dana!

Kebijakan PSE tidak hanya berdasar pada publik, namun PSE Private juga masuk ke dalam lingkup tegas peraturan. PSE Private (swasta) sendiri terbagi menjadi dua yaitu asing dan domestiK.

Sedangkan Publik merupakan platform besutan pemerintah, sehingga tidak menutup kemungkinan website milik negara bisa dicabut aksesnya. Dari beberapa aplikasi yang diblokir Kominfo, sebagian merupakan masuk ke dalam kategori Pinjaman Dana, berikut diantaranya.

1. Dana Pinjaman

Aplikasi pertama adalah Dana Pinjaman menawarkan pinjaman dana tanpa agunan. Dari segi bunga dan tenor tersedia oleh pengembang memanglah fleksibel.

Dilansir dari data yang ada, Dana Pinjaman pada awalnya sudah mendaftar PSE pada tahun 2021, namun belum melakukan pendaftaran ulang hingga harus dicabut pemerintah.

Meski dicabut tidak mengurungkan niat dari para peminjam untuk bisa membuka platform tersebut melalui situs lain.

2. Rupiah Emas

Aplikasi yang diblokir Kominfo kategori finansial adalah Rupiah Emas. Sesuai dengan namanya, Anda dapat menggadaikan, membeli bahkan menukar rupiah menjadi emas.

Dari dasar lingkup bisnisnya cukup menggiurkan karena investasi jangka panjang yang luas. Namun sayang, aplikasi ini harus dicabut oleh pemerintah. Selain tidak terdaftar, nyatanya Rupiah Emas belum terdaftar dalam di BAPPEBTI dalam Pedagang Emas Digital.

3. Pinjam Dana

Selanjutnya ada platform Pinjam Dana, memiliki kasus serupa dengan Dana Pinjaman. Telah melakukan pendaftaran pada tahun 2021, namun tidak daftar ulang sehingga aksesnya diblokir pemerintah.

Setelah ditelusuri oleh pihak yang bersangkutan, ternyata Pinjam Dana sendiri sudah tidak memiliki aset digital lagi alias hilang. Dan dapat disimpulkan juga, jika aplikasi tersebut telah tutup, atau tidak beroperasi lagi.

4. Kredit Kilat

Aplikasi yang diblokir Kominfo keempat ada Kredit Kilat, sudah dicabut sejak 20 juli 2022. Selain dikarenakan tidak mendaftarkan platform tersebut ke PSE, Kredit Kilat juga faktanya merupakan platform ilegal sebab tidak ada dalam daftar OJK juga. Sehingga pihak bersangkutan merasa wajar platform tersebut diberhentikan atau diblokir akses penggunaannya.

5. Dana Rakyat Pro

Dana Rakyat Pro, menambah kasus platform yang diblokir karena tidak mendaftar ulang setelah terdaftar pada tahun 2021 di PSE.

Namun, setelah pihak bersangkutan melakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata Dana Rakyat Pro masuk ke dalam blacklist OJK, dengan status ilegal. Sejak saat itu, pemberhentian aktivitas platform Dana Rakyat Pro resmi ditetapkan.

Adapun beberapa tambahan aplikasi yang diblokir Kominfo dalam pinjaman dana online, adalah Sumber Tunai Pro, One Dana, Coinku, Kotak Uang, Credit Tunai dan Solusi Danaku.

Selain beberapa platform pinjaman dana yang diblokir tersebut, publik sempat juga digegerkan dengan pencabutan izin sosial media populer di Indonesia. Seputar, Facebook, Instagram, Whatsap dan TikTok.

Kabar tersebut tentunya membuat masyarakat panik, gelisah dan cemas, sebab lingkup media sosial saat ini bukan hanya menjadi ajang pamer diri dengan berfoto melainkan usaha dan kreatifitas lainnya.

Namun dengan mendaftarkan platform pada pihak PSE maka Kominfo dapat turut mengawasi segala aktivitas masing-masing penggunanya. Dan daftar dari aplikasi yang diblokir Kominfo seputar pinjaman dana ini diharapkan dapat menjadi tambahan informasi untuk Anda.