4 Jenis Kontrak Kerja Karyawan Menurut Undang-Undang

Ada banyak hal yang perlu dipelajari dan dipersiapkan, seperti CV, surat lamaran kerja, hingga jenis kontrak kerja karyawan. Berbicara tentang kontrak, itu berarti suatu perjanjian yang berisi banyak hal, mulai dari hak dan kewajiban Anda sebagai karyawan.

Hal tersebut penting untuk dipahami dengan baik agar tidak terjadi kesalahpahaman atau bahkan penipuan yang dilakukan oleh pihak perusahaan tidak bertanggung jawab. Seorang pekerja harus paham akan hal ini.

Oleh sebab itu, artikel ini dibuat untuk membantu Anda dalam memahami apa itu kontrak dalam bekerja beserta jenis-jenisnya. Baca dengan saksama ulasannya hingga akhir supaya tidak tertinggal informasi.

Mengenal Apa Itu Kontrak Kerja Karyawan

Kontrak karyawan merupakan sebuah kesepakatan atau perjanjian antara karyawan dengan pihak perusahaan, baik itu dilakukan secara tertulis ataupun lisan. Dasar hukum kontrak ada di dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Perusahaan sebaiknya memberikan kontrak ini untuk setiap karyawan yang direkrut sebelum mereka mulai bekerja. Kesepakatan dianggap sah jika kedua belah pihak menyetujui itu tanpa adanya paksaan.

Terdapat beberapa informasi yang ada di dalam kontrak ini, antara lain:

  1. Nama, lokasi perusahaan, dan jenis usaha.
  2. Identitas lengkap karyawan.
  3. Jenis pekerjaan karyawan.
  4. Besaran gaji dan pelaksanaan pembayaran.
  5. Hak dan kewajiban, baik untuk perusahaan maupun karyawan.
  6. Periode kontrak.
  7. Tempat dan waktu kontrak dilakukan.
  8. Tanda tangan kedua belah pihak.

Ketahui Apa Saja Jenis Kontrak Kerja Karyawan

Karyawan memiliki beberapa jenis kontrak yang bisa dipahami pada pembahasan ini. Terdapat 4 jenis kontrak atau kesepakatan yang berlaku di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang, antara lain:

1. PKWTT atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap

Kontrak yang di dalamnya tidak tertera masa periode kewajiban karyawan sehingga perusahaan menyatakan mereka sebagai pegawai tetap. Pada umumnya, pegawai tetap ini akan menjalani masa percobaan maksimal selama 3 bulan.

Selama masa itu, pihak perusahaan wajib membayarkan upah minimal sama dengan Upah Minimum Regional atau UMR.

2. PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tetap

Perjanjian atau kesepakatan ini berisi informasi terkait berapa lama karyawan akan bekerja di perusahaan tersebut. Pada UU Cipta Kerja telah dijelaskan bahwa perusahaan bisa memberikan perjanjian ikatan kepada para karyawan tanpa adanya batasan waktu.

Namun, pada UU sebelumnya, dinyatakan bahwa perusahaan hanya bisa mempekerjakan karyawan dengan kontrak kerja selama 2 tahun dan masa perpanjangan 1 tahun.

Jadi, tidak sama dengan PKWTT karena kontrak ini bersifat sementara dan berisi kekuatan hukum berupa bukti tertulis yang dibubuhi materai serta tanda tangan kedua pihak.

3. Perjanjian Kerja untuk Pekerja Paruh Waktu (Freelancer)

Seorang pekerja paruh waktu atau freelancer mempunyai kontrak kerja layaknya pegawai tidak tetap, tetapi dengan ikatan perjanjian yang jauh lebih bebas. Mereka pada umumnya bekerja kurang dari 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

Itu tergantung dengan proyek yang sedang dikerjakan dan kesanggupan mereka dalam bekerja. Aturan upah kerja biasanya dibayar harian atau sesuai dengan pekerjaan yang dikerjakan.

Beberapa profesi pekerja paruh waktu adalah penulis artikel, desainer grafis, editor, pembuat konten, pelayan restoran, pembawa acara, web developer, fotografer, digital marketer, data entry, penerjemah, guru les, dan masih banyak lagi contoh lainnya.

4. Perjanjian Pekerjaan Borongan atau Outsourcing

Terakhir ada kontrak kerja pemborongan atau outsourcing. Ini berarti perusahaan mendapatkan karyawan dari penyedia tenaga kerja dan dilakukan untuk menghemat anggaran rekrutmen serta pelatihan kerja.

Pada jenis outsourcing perusahaan bisa menggunakan kontrak PKWTT atau PKWT. Jika menggunakan PKWT, maka perusahaan perlu menyertakan dokumen Transfer of Protection Employment sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Register No.27/PUU-X/2011.

Ini berguna untuk melindungi karyawan agar bisa bekerja dengan nyaman tanpa harus memikirkan potensi pelanggaran kontrak operasional.

Kontrak menjadi salah satu hal penting yang perlu Anda pelajari dari perhatian dengan baik agar ke depannya tidak terjadi masalah. Baca secara teliti apa saja yang tertera dalam kontrak kerja tersebut dan pastikan itu tidak merugikan pihak manapun.