Tujuan dan Faktor Keselamatan Kerja Bagi Karyawan

Keselamatan kerja menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam sebuah perusahaan. Sebetulnya, alasan mengapa keselamatan ini penting karena pekerja pasti ingin lingkungan kerja yang aman.

Oleh karena itu, perusahaan harus mempunyai kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja. Misalnya saja seperti karyawan wajib memiliki sertifikat ahli dengan tujuan agar bisa berjalan lebih maksimal.

Mengenal Apa Itu Keselamatan kerja

K3 atau biasa dikenal sebagai keselamatan dan kesehatan kerja merupakan tenaga kerja yang memiliki keahlian khusus. Biasanya, pekerja ini akan membantu pemerintah dalam mengawasi lokasi kerja.

Hal ini tentunya disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi dapat dikatakan K3 ini bentuk kegiatan yang biasanya dilakukan oleh tenaga kerja berkeahlian khusus.

Biasanya, pekerja dalam menjalankan pekerjaannya ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan kecelakaan. Biasanya, Faktor tersebut terbagi atas beberapa kategori seperti faktor nonteknis, faktor teknis, serta faktor alam.

1. Faktor Teknis

Faktor teknis meliputi jenis alat-alat yang digunakan dalam bekerja, kondisi tempat kerja hingga bahan-bahannya. Adapun kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh teknis seperti meledaknya bahan kimia atau terbakar.

2. Faktor Non Teknis

Faktor nonteknis selalu berkaitan dengan kapabilitas tenaga kerja. Hal ini terjadi karena adanya kelalaian, kurangnya keahlian, serta mengabaikan aturan.

Misalnya saja seperti tertimpa bahan bangunan yang bisa mengakibatkan cedera. Hal ini dikarenakan pekerja tidak menggunakan alat keselamatan kerja.

3. Faktor Alam

Faktor alam sebenarnya tidak bisa diprediksi kehadirannya. Oleh karena itu, keselamatan dan kesehatan kerja bisa saja dipengaruhi oleh fenomena alam.

Misalnya saja seperti terjadinya gempa bumi, banjir, angin puting beliung, dan berbagai macam bencana alam lainnya. Selain itu, adanya pandemi COVID-19 yang beberapa tahun belakangan ini melanda Indonesia.

Apabila dilihat secara umum, tujuan dibuat aturan keselamatan dan kesehatan kerja ini tentunya untuk melindungi seluruh tenaga kerja. Keselamatan kerja ini dilakukan agar pekerja bisa terhindar dari adanya risiko kecelakaan dalam bekerja.

Tujuan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Jadi dapat dikatakan bahwa tujuan dari K3 ini juga sudah dijelaskan dalam Peraturan perundang-undangan Republik Indonesia No. 50 Tahun 2012. Dalam aturan tersebut sudah ada tiga aspek yang dijelaskan sebagai berikut.

  1. Aspek pertama tujuan dibuatnya K3, untuk meningkatkan efektifitas perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja. Hal ini dilakukan agar lebih terukur, terencana, terstruktur, serta terintegrasi.
  2. Aspek kedua, diharapkan bisa mengurangi dan mencegah terjadinya kecelakaan kerja. Apalagi penyakit akibat adanya kerja yang melibatkan unsur pekerja, manajemen, serta serikat pekerja buruh.
  3. Aspek terakhir, untuk menciptakan tempat kerja yang lebih nyaman, efisien, dan keamanan agar mendorong produktivitas.

K3 sendiri merupakan salah satu bentuk perlindungan keselamatan dan kesehatan bagi tenaga kerja. Ini bertujuan untuk sumber produksi dari perusahaan, berikut tujuan dari keselamatan kerja yaitu:

  1. Dapat mencapai kesejahteraan mental, fisik, serta sosial pada semua promosi, pekerjaan dan pemeliharaan tingkat paling tinggi.
  2. Mampu melindungi keselamatan tenaga kerja untuk melakukan semua pekerjaannya. Jadi nantinya dapat meningkatkan produktivitas nasional dan kesejahteraan hidup.
  3. Dapat meningkatkan keserasian kerja, partisipasi kerja, serta menghindari gangguan kesehatan yang biasanya disebabkan oleh lingkungan atas pekerjaan.
  4. Mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi tenaga kerja agar bisa terlindungi dalam bekerja.
  5. Mampu menjamin keselamatan orang lain yang sedang berada di suatu tempat kerja.
  6. Dapat memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara sosial, fisik, serta psikologis bagi semua tenaga kerja.
  7. Dapat membuat tenaga kerja lebih berhati-hati, apalagi dalam hal menggunakan peralatan kerja dan perlengkapan.
  8. Mampu memelihara keamanan hasil produksi, menjamin pemeliharaan serta peningkatan kesehatan gizi karyawan.

Dengan adanya beberapa penjelasan di atas, diharapkan seluruh perusahaan peduli dengan sistem keselamatan dan kesehatan kerja. Jadi keselamatan kerja bagi karyawan juga lebih aman.