Inilah Cara Membayar E-Tilang Lengkap dan Terpercaya

Cara membayar E-Tilang menjadi sebuah tutorial yang bermanfaat bagi Anda saat ini jika terkena tilang saat berada di lalu lintas. Banyak sekali masyarakat di luar sana yang masih belum bisa memahami bagaimana cara pembayaran tilang elektronik.

Tilang elektronik saat ini sudah menyebar di berbagai ruas jalan tol resmi dan berlaku sejak tanggal 1 April 2022. Bagi para pengendara yang melanggar maka bersiaplah untuk direkam jejak pelanggarannya secara otomatis oleh CCTV.

Untuk pengiriman surat tilang sendiri biasanya dilakukan dengan mengirimkannya ke alamat masing-masing pribadi pengendara yang melanggar. Untuk spesifik pengendara yang terkena tilang biasanya karena batas kecepatan melampaui batas atau over load over dimension.

Cara Membayar E-Tilang dengan Situs Kejaksaan

Cara yang ditempuh pertama kali yaitu menggunakan situs kejaksaan. Anda cukup membukanya pada situs website resmi kejaksaan dengan memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko.

Hal ini tentunya harus menjadi perhatian masyarakat yang tidak ingin terkenal E-Tilang. Lalu, bagaimana jika sudah terlanjur mengantongi surat E-Tilang namun tidak mengetahui cara membayarnya? Berikut ini simak tips dan trik tata cara pembayaran untuk Anda.

Jika tahap tersebut sudah dilakukan maka klik search atau “cari”. Selanjutnya pada tampilan layar akan disajikan besaran denda tilang yang diberikan oleh pihak kepolisian. Klik tombol bayar jika Anda ingin melakukan pembayaran.

Kemudian pelanggar akan memperoleh kode bayar dapat digunakan untuk melunasi denda tilang. Pembayaran bisa melalui berbagai pilihan yaitu BRI, BNI, Mandiri, BTN, hingga BPD. Untuk pembayaran bisa via Tokopedia/OVO, Bukalapak, hingga Finpay.

Cara Membayar E-Tilang dengan Mobile Banking BRI

Jika Anda merasa kesulitan tenaga karena masih ada opsi berikutnya yaitu membayar melalui situs Mobile Banking BRI. Anda hanya perlu masuk ke dalam aplikasi BRI Mobile lalu ikuti instruksi atau arahan tampilan layar yang muncul.

Pilih menu “Mobile Banking BRI” setelah itu klik pembayaran dan Anda bisa menekan “BRIVA”. Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang yang diberikan sewaktu pengiriman oleh pihak kepolisian. Anda akan diarahkan untuk memasukkan nomor PIN.

Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran dan tunjukkan ke penindak untuk selanjutnya ditukar dengan barang bukti. Cukup mudah untuk bisa Anda jadikan rekomendasi pilihan dalam melakukan pembayaran E-Tilang.

Cara Membayar E-Tilang E-Commerce

Penggunaan e-commerce bukan hanya sebatas untuk melakukan jual beli produk barang atau jasa. Namun juga digunakan untuk membayar tilang elektronik secara mudah dan praktis. Berikut ini caranya yang bisa Anda implementasi kan dan dijadikan bahan referensi.

  1. Lihat terlebih dahulu kode pembayaran denda tilang melalui situs resmi kejaksaan. Kode pembayaran didapatkan dari pemberian pihak kepolisian terletak di blangko.
  2. Setelah itu buka aplikasi Tokopedia sebagai salah satu e-commerce familiar banyak digunakan.
  3. Pilih menu Top Up atau tagihan. Lalu klik layanan pemerintah dan penerimaan negara pada tampilan layar Anda.
  4. Cara membayar E-Tilang berikutnya yaitu tekan bayar PNBP atau Penghasilan Negara Bukan Pajak, kemudian masukkan kode pembayaran.
  5. Jika sudah pada tahap demikian, lunasi denda tilang dengan menggunakan metode yang Anda inginkan. Misalnya bisa melalui OVO, Internet Banking, Mobile Banking, kartu kredit, dan masih banyak lagi.
  6. Proses sudah selesai dan Anda tidak memiliki tanggungan lagi.

Pembayaran tilang elektronik bisa dilakukan dengan berbagai cara selain via di atas. Di antaranya menggunakan BRI, ATM BRI, Internet Banking hingga EDC BRI. Cara membayar E-Tilang juga cukup mudah jika Anda mempelajarinya terlebih dahulu setiap langkah-langkahnya.